Nasib Kader PDIP dan Demokrat Segera Diputuskan BK
''Kami tetap akan mengambil langkah. Termasuk menyikapi somasi yang hari ini (kemarin, Red) kembali masuk,'' tuturnya.
Dia tidak menampik somasi kedua yang dilayangkan Suluh karena menganggap SM dan EW ingkar janji. Padahal, sebelumnya, ada kesepakatan yang dituangkan dalam surat perjanjian tertanggal 26 Agustus 2016. ''Suratnya (somasi, Red) sudah masuk dan saya terima. Akan kami tindaklanjuti dengan mengirim surat kepada terlapor tentang komitmennya dalam surat pernyataan itu,'' jelasnya.
Yayak masih menunggu jawaban SM dan EW meski ada konsekuensi hukum atas sikap tak menepati janji tersebut.
Terlapor mengaku sanggup menyerahkan jaminan kepemilikan ruko di Pasar Anom Sumenep dan pengembalian Rp 515 juta secara tunai.
Kesanggupan itu diteken di depan BK dan ketua fraksi masing-masing. ''Tanda tangan di atas meterai. Tentu ada konsekuensi tersendiri kalau diingkari,'' ujarnya.
Ketua DPRD Kota Madiun Istono membenarkan bahwa somasi tersebut transit di meja kerjanya sebelum diteruskan ke BK.
Istono yang juga ketua banmus mengaku segera menggelar rapat untuk membahas rangkaian kegiatan dewan.
Tanpa kecuali menjadwal rapat paripurna yang akan membahas hasil kerja BK. (pra/hw/c18/diq/flo/jpnn)