Nasib Nunun dan Ary Muladi Ditentukan Sidang Tipikor
Senin, 22 Maret 2010 – 20:56 WIB
Kasus pemilihan DGS BI tengah disidang di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod (PDIP), Endin AJ Soefihara (PPP), Hamka Yamdhu (Golkar), dan Udju Djuhaeri (TNI-Polri), sedangkan Anggodo masih jadi tersangka tunggal dan belum disidang.
Nama Nunun Nurbaety dan Ary Muladi kerap disebut dalam 2 kasus korupsi besar yang kini tengah ditangani KPK. Nunun yang merupakan istri mantan Wakapolri Komjen Polisi Adang Daradjatun, tercatat dalam 4 dakwaan berperan aktif untuk menyerahkan uang puluhan miliar ke anggota DPR RI periode 1999-2004, selepas pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom pada Juni 2004 silam.