Nasib PKPI, KPU Tunggu Putusan PT TUN
Senin, 18 Maret 2013 – 19:37 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah memberikan perlakuan yang berbeda antara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, PBB ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2014 berdasarkan perintah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Hal itu, kata dia, jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. Dimana disebutkan, jika terjadi sengketa Pemilu, maka PTTUN juga berhak menetapkan parpol menjadi peserta Pemilu berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
"Kalau PKPI kita dengar mereka kan sudah daftar ke PT TUN. Jadi kita tunggu hasilnya. Kalau sudah ada putusan, tentu kita akan merespons dengan cepat,” ujar Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin (18/3).
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah memberikan perlakuan yang berbeda antara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Partai Keadilan dan Persatuan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Eiis Purwanti: KPU Rejang Lebong Tak Lakukan Hitung Cepat
Jumat, 29 November 2024 – 15:33 WIB - Pilkada
Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
Jumat, 29 November 2024 – 15:30 WIB - Pilkada
Habiburokhman Cap Hoaks Informasi Cawe-Cawe Parcok Pas Pilkada
Jumat, 29 November 2024 – 15:25 WIB - Pilkada
Sebegini Petugas KPPS yang Wafat pada Pilkada Serentak 2024
Jumat, 29 November 2024 – 15:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Prabowo Naikkan Gaji Guru, Sebegini Perinciannya
Jumat, 29 November 2024 – 11:11 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 29 November 2024, Turun!
Jumat, 29 November 2024 – 09:35 WIB - Humaniora
Prabowo Bukan Omon-Omon! Anggaran Kesejahteraan Guru Naik Rp 16,7 T
Jumat, 29 November 2024 – 09:48 WIB - Olahraga
Penyerang Thai Port FC Ini Ungkap Kunci Sukses Menaklukan Bek Persib
Jumat, 29 November 2024 – 14:00 WIB - Daerah
Banjir Akibat Luapan Sungai di Medan: 7.699 Rumah Terendam, 24.874 Warga Terdampak
Jumat, 29 November 2024 – 10:22 WIB