Nasib Ribuan Honorer K2 Jakarta ‎Terancam?
jpnn.com - JAKARTA--Ribuan honorer kategori dua (K2) di Jakarta galau. Pasalnya, ada Peraturan Gubernur yang memberikan batasan masa kerja honorer K2 di wilayah kelurahan/kecamatan hingga Desember 2015.
Lewat itu, mereka tidak lagi menyandang status honorer K2 dan dilarang bekerja di kantor lurah maupun kecamatan.
"Sebanyak 1.300 honorer K2 di kecamatan dan kelurahan lagi was-was juga. Apalagi kalau regulasi pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS belum ditetapkan pemerintah hingga Desember," keluh salah satu honorer K2 kepada JPNN, Sabtu (19/9).
Honorer yang bekerja di kantor kelurahan ini minta namanya tidak disebutkan karena khawatir akan diintimidasi oleh pejabat terkait. Dia menyebutkan, dalam Pergub yang diteken Gubernur Basuki Tjahaja Purnama itu dinyatakan, batas waktu honorer K2 hanya sampai Desember 2015. Setelah itu honorer K2 diberikan dua pilihan.
"Pilihannya ada dua, kalau mau tetap bekerja harus menjadi pegawai Penanganan Prasarana, dan Sarana Umum (PPSU). Pilihan kedua, kalau menolak menjadi PPSU dan tetap bertahan menjadi honorer K2, harus berhenti bekerja di kantor kelurahan/kecamatan," bebernya.
Dia menyebutkan, sudah banyak honorer K2 yang dipaksa teken kontrak pegawai PPSU. Karena lurah dan camat menolak membayarkan honorarium honorer K2 yang bekerja sebagai tenaga administrasi itu.
"Yang belum dipaksa menjadi pegawai PPSU tinggal 30 persen dari 1.300 saja. 70 persennya sudah masuk PPSU. Tapi yang 30 persen ini nasibnya hanya sampai Desember saja, kalau regulasi pemerintah belum keluar juga, nasib kami tergadaikan," keluhnya. (esy/jpnn)