Nasib Seluruh Ormas di Tangan Mendagri dan Menkumham
jpnn.com, JAKARTA - DPR diharapkan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang nantinya diajukan Pemerintah.
Selain urgensinya tidak terpenuhi ketiadaan due process of law atau proses hukum yang benar, baik dan adil, Perppu juga dinilai sangat fatal.
"Saran saya ke DPR tolak saja Perppu ini, meski ada orang mengatakan menolak Perppu ini presiden seolah-olah kehilangan muka, saya kira Tidak," kata Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, di tayangan ILC tadi malam (18/7).
Menolak itu dengan dua argument. Pertama, kegentingannya tidak terjadi atau sudah lewat sehingga tidak diperlukan lagi Perppu tersebut.
Kedua, substansi Perppu tersebut tidak diperlukan untuk mengatasi hal-hal yang perlu diatasi, karenanya kembali ke UU Ormas yang ada.
Refly menjelaskan, banyak masalah dalam Perppu ini. Sebagai contoh kalau mengatakan sebuah ormas bertentangan dengan Pancasila. Masalahnya siapa yang mengintreprestasikan, siapa yang memutuskan bahwa organisasi tersebut bertentangan dengan Pancasila.
Bagaimana juga menentukan pelanggaran ormas yang melakukan fund raising dan mengganggu ketertiban umum.
"Seharusnya Perppu itu tidak boleh dikeluarkan kala DPR masih bersidang (saat masih masa sidang, red)," timpalnya.
Jadi kalau DPR dalam masa sidang, seharusnya DPR yang mengatasi itu dari sisi regulasi kecuali memang DPR tidak sedang bersidang kemudian negara dalam keadaan genting.