Nasib Seluruh Ormas di Tangan Mendagri dan Menkumham
Rabu, 19 Juli 2017 – 16:35 WIB
"Orang mengatakan lama (jika pemerintah usul revisi UU Ormas, red), tidak juga. Kita pernah punya sejarah UU MD3 yang menambah unsur pimpinan itu diputuskan hanya kurang dari satu bulan," tuturnya.
Di sisi lain, dalam Perppu Ormas ini, semua diserahkan pada subyektivitas pemerintah saja. Pemerintah itu ada dua, Mendagri dan Menteri Hukum dan HAM.
"Bisa dibayangkan jika ada kepentingan parpol masuk ke sana, maka semua nanti bisa dibubarkan, bahkan ormas-ormas yang berafiliasi dengan parpol untuk memperlemah kekuatan politik lawannya," tegasnya. (esy/jpnn)