Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri
jpnn.com, JAKARTA - Petinggi KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Muhammad Jumhur Hidayat dikembalikan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Sebelumnya, Jumhur Hidayat bersama 7 tersangka lainnya menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Pol Yayok Witarto mengatakan, delapan tahanan Bareskrim yang sempat dirawat karena positif Covid-19 sudah sembuh dan telah dikembalikan ke Rutan Bareskrim.
"Tahanan Bareskrim yang sempat terpapar Covid-19 sudah dinyatakan sembuh. Semua sudah pulang dari RS," kata Kombes Yayok saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/11).
Jumhur Hidayat yang tersangkut kasus pelanggaran UU ITE sebelumnya dibantarkan ke RS Polri Said Soekanto, bersama tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Selain Jumhur dan Gus Nur, ada juga tiga tersangka kasus KAMI Medan, yakni Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasari Putri. Kemudian dua tahanan kasus penipuan, yakni Kewa Siba dan Drelia Wangsih.
Namun Yayok tidak merinci waktu saat para tahanan ini dinyatakan sembuh dari Covid-19. Menurut dia, tahanan yang terakhir dipulangkan dari RS Polri, yaitu pada Kamis 26 November 2020.
Sebelumnya ada 48 tahanan di Rutan Bareskrim yang terkonfirmasi positif Covid-19. Namun sebanyak 40 tahanan di antaranya orang tanpa gejala (OTG). Mereka kemudian diisolasi mandiri di rutan, dipisahkan dengan orang-orang yang sehat.