Nasib Wabup Trenggalek Bisa seperti Bupati Cantik
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin alias Ipin dikabarkan “hilang”, tidak mengantor tanpa pamit sejak 9 Januari lalu.
Kasus mangkirnya Ipin mendapat atensi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ”Lagi kami konfirmasi ke Pemprov Jatim,” kata Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik Piliang kepada Jawa Pos.
Karena masih menggali duduk persoalannya, dia belum bisa memastikan langkah apa yang akan dilakukan.
Dirjen Otda Sumarsono menjelaskan, secara struktural, persoalan yang terjadi di lingkup kabupaten sepenuhnya berada dalam supervisi gubernur Jawa Timur. ”Kan sebagai wakil pusat di daerah,” ujarnya.
Namun, lanjut Sumarsono, itu tidak berarti pemerintah pusat lepas tangan. Pusat baru akan turun jika supervisi yang dilakukan provinsi tidak berhasil kasus wakil bupati Trenggalek itu. ”Bila ada masalah yang tidak mampu ditangani gubernur, pasti akan lapor ke pusat,” ucapnya.
Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip. Foto: JPG
Aksi bolos yang dilakukan Arifin bukan tak berisiko. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari tanpa izin bisa dikenai sanksi teguran tertulis oleh presiden.