Tjahjo soal Wakil Bupati Trenggalek: Diulang Lagi, Bisa seperti Bupati Talaud
jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo menanggapi kasus Wakil Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin alias Gus Ipin yang tidak ngantor sejak 9 Januari lalu. Dia pergi ke London, Inggris, tanpa izin dari Gebernur Jatim Soekarwo.
Dijelaskan Tjahjo, pemerintah pusat punya wakil di daerah yaitu gubernur. Tugas gubernurlah yang harus mengecek ke mana kepala daerah itu meninggalkan tugas.
“Gubernur adalah wakil pemerintah pusat didaerah, yaitu diatur secara jelas dalam Pasal 373 ayat 2 Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota,” ujar Tjahjo saat ditanya wartawan di Senayan Jakarta, Rabu (23/1).
Mendagri memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, lanjut Tjahjo, untuk pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah di kabupaten/kota, gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
“Kemendagri pada tahap ini kami sudah minta keterangan kepada Gubernur awa Timur terkait yang bersangkutan (Wakil Bupati Trenggalek) meninggalkan daerah, apalagi keluar negeri itu ada izin atau tidak. Izinnya minimal kepada gubernur atau ke Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, di Kemendagri izinnya tidak ada. Jika tidak ada izin menurut undang-undang kami berikan teguran,” terang Tjahjo.
Mendagri juga mengaku sudah terima informasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur bahwa yang bersangkutan telah diberikan teguran tertulis oleh Gubernur Jawa Timur.