Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nasir Dorong RSPTN jadi Andalan Inovasi Bidang Kesehatan

Kamis, 30 November 2017 – 15:30 WIB
Nasir Dorong RSPTN jadi Andalan Inovasi Bidang Kesehatan - JPNN.COM
Menristekdikti Mohamad Nasir di acara lokakarya nasional di Makassar, Sulsel, Kamis (30/11).Foto: Mesya Mohamad/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mendorong rumah sakit perguruan tinggi negeri (RSPTN) menjadi center of excellence dalam penelitian dan inovasi bidang kesehatan, sesuai dengan kearifan lokal dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Itu sebabnya

RSPTN harus memiliki sarana dan prasarana untuk menunjang proses pendidikan dan penelitian sesuai standar, dengan tetap mengutamakan fungsi pelayanan kesehatan yang menjamin keselamatan pasien (patient safety).

"Fungsi RSPTN sangat jelas, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dan pelayanan kesehatan. Di era globalisasi ini, harus dipahami relevansi kompetensi pendidikan terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan, sangatlah penting bagi pembangunan kesehatan bangsa, sekaligus sebagai upaya peningkatan daya saing tenaga kesehatan," kata Menteri Nasir saat menjadi keynote speaker dalam lokakarya nasional bertajuk Sinergi Manajemen dengan Profesional Pemberiasuhan dalam Kendali Mutu dan Biaya di RSD sebagai Wahana Pendidikan di Makassar, Sulsel, Kamis (30/11).

Menurut Menteri Nasir, diperlukan harmonisasi kebijakan pelayanan kesehatan (demand side) dan kebijakan pendidikan tinggi kesehatan (supply side) untuk menghasilkan lulusan pendidikan tinggi kesehatan yang berkualitas, sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Salah satu program yang dijalankan sejak 2007 adalah pengembangan Rumah Sakit Pendidikan (RSP) di beberapa perguruan tinggi negeri.

Urgensi pengembangan RSP di perguruan tinggi diperkuat dengan terbitnya UU No. 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Berdasarkan UU tersebut, setiap Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi wajib memiliki rumah sakit pendidikan atau memiliki rumah sakit yang bekerja sama dengan RSP dan wahana pendidikan kedokteran, serta memenuhi standar nasional pendidikan kedokteran.

Hingga saat ini, telah dibangun 25 RS PTN yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab PTN.

RSPTN harus memiliki sarana dan prasarana untuk menunjang proses pendidikan dan penelitian sesuai standar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News