Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Natal, 421 Napi Dapat Remisi

Sabtu, 24 Desember 2011 – 00:05 WIB
Natal, 421 Napi Dapat Remisi - JPNN.COM
KUPANG - Hari raya Natal mendatangkan berkah bagi 421 narapidana di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Para narapidana (napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kupang itu mendapatkan remisi dari Kementrian Hukum dan Ham. Empat di antaranya langsung dinyatakan bebas. 

Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinis NTT, Budi Sulaksana, Jumat (23/12) di ruang kerjanya menjelaskan, tahanan dan narapidana khusus di Kota Kupang yang memiliki dua Lembaga Pemasyarakatan, yakni Lapas Kelas IIA Dewasa dan Lapas Kelas IIA Anak mendapat jatah remisi dari negara dengan jumlah penerima remisi terbanyak yakni berjumlah 421 tahanan remisi.

Jumlah itu terdiri dari 477 Narapidana dari Lapas Kelas IIA Dewasa Kupang dan 44 narapidana dari Lapas Anak Kelas IIA Kupang. Sulaksana menerangkan, masing-masing dua narapidana dari Lapas Dewasa dan Lapas Anak dipastikan akan langsung bebas keluar dari tahanan usai menerima pemotongan masa tahanan sebanyak 15 hari dan satu bulan.

Sementara secara keseluruhan 15 Lapas di NTT, temasuk dalam Kota Kupang, tercatat sebanyak 1757 tahanan narapidana penerima remisi khusus Natal dari jumlah seluruh penghuni lapas di NTT yang berjumlah 3.138 orang. Diantaranya, penerima remisi di Lapas Klas IIA Waingapu sebanyak 171 orang.

Lapas Klas IIB Waikabuba, 225 orang. Lapas Terbuka Waikabubak delapan orang. Lapas Kelas IIB Ende 131 orang. Lapas Klas IIB Atambua sebanyak 141 orang. Lapas Klas IIB Kalabahi 34 orang. Lapas Klas IIB Bajawa 88 orang. Lapas Klas IIB Ruteng sebanyak 109. Lapas Klas IIB Maumere 91 tahanan diremisi. Rutan Klas IIB Larantuka 70 tahanan-narapidana. Rutan Klas IIB Kefamenanu sebanyak 98 orang. Rutan Klas IIB SoE 150 orang dan Cabang Rutan Ba"a sejumlah 17 tahanan-narapidana.

KUPANG - Hari raya Natal mendatangkan berkah bagi 421 narapidana di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Para narapidana (napi) yang menghuni Lembaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close