Nazar: Anas Lebih Tahu
Kamis, 10 November 2011 – 18:05 WIB
JAKARTA - Pemeriksaan tersangka suap wisma atlet Palembang, Muhammad Nazaruddin kali ini berbeda dengan sebelumnya. Bila pemeriksaan lalu memakan waktu lebih dari enam jam, kini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya memeriksa sekira dua jam. Saat keluar didampingi tim kuasa hukumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) itu langsung menebar senyum kepada wartawan yang menanti.
Ditanya perkembangan dari kasusnya, Nazaruddin kembali menegaskan keterlibatan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum. "Anas layak sebagai tersangka, karena Anas koruptornya," tegas Nazaruddin.
Hanya saja, dia (Nazaruddin) tidak mengungkapkan alasan mengapa nama Anas yang disebut. "Anda tanya saja sama Anas, karena dia yang memerintah," ujarnya, Kamis (10/11). "Tanya saja sama Anas dia yang lebih tahu," sambung Nazaruddin, saat ditanya perintah apa yang dikeluarkan Anas.
JAKARTA - Pemeriksaan tersangka suap wisma atlet Palembang, Muhammad Nazaruddin kali ini berbeda dengan sebelumnya. Bila pemeriksaan lalu memakan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
Sabtu, 30 November 2024 – 02:22 WIB - Hukum
Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
Sabtu, 30 November 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali
Sabtu, 30 November 2024 – 01:11 WIB - Humaniora
Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini
Sabtu, 30 November 2024 – 00:25 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
Sabtu, 30 November 2024 – 00:10 WIB - Pilkada
Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
Sabtu, 30 November 2024 – 01:41 WIB - Komersial
Hyundai Tawarkan Paket Pengisian Baterai Mobil Listrik, Mulai Rp 100 Ribuan per Bulan
Sabtu, 30 November 2024 – 00:40 WIB - Bali Terkini
HUT ke-53 KORPRI: Kakanwil Parlindungan Tekankan Perkuat ASN Sebagai Pemersatu Bangsa
Jumat, 29 November 2024 – 22:41 WIB - Hukum
Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
Sabtu, 30 November 2024 – 02:02 WIB