Nazar Ngotot Minta JPU Tunjukkan Uang Rp 4,6 Miliar
Rabu, 28 Maret 2012 – 21:42 WIB
Akhirnya majelis pun menengahi. Majelis agar JPU menunjukkan barang bukti yang dikantongi di akhir persidangan.
Seperti diketahui, Nazar didakwa menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar. Cek tersebut sebagai fee dari PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk yang memenangi kontrak proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang senilai Rp 191,6 miliar.(ara/jpnn)