Nazaruddin Akan Bersaksi di Sidang Neneng
Selasa, 08 Januari 2013 – 08:32 WIB
Akibatnya, Neneng dianggap telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu koorporasi. Menurut Jaksa ia memperkaya suaminya Nazaruddin sebesar Rp2,2 miliar, Timas Ginting sebesar Rp77 juta, dan USD2000, Hardy Benry Simbolon, Direktur PSPK pada Ditjen P2MKT Depnakertrans sebesar Rp500 juta dan USD100 dan anggota panitia pengadaan PLTS, Agus Suwahyono sebesar Rp2,5 juta dan USD3500.
Selain itu, Neneng juga didakwa memperkaya Sunarko, anggota panitia pengadaan PLTS lainnya sebesar Rp2,5 juta dan USD3500. Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebesar Rp40 juta, dan Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa sebesar Rp2,5 juta
Meski Neneng juga sudah berulang kali membantah, tapi sejumlah saksi yang hadir dalam persidangannya tetap menyatakan Neneng aktif di Permai Group dan ikut serta di proyek itu.(flo/jpnn)