Nazaruddin Berontak, KPK Gandeng CPIB
Sabtu, 02 Juli 2011 – 07:40 WIB
Sementara itu, kengototan Nazaruddin untuk tidak kembali ke Indonesia disampaikan kuasa hukumnya, OC Kaligis. Pengacara senior yang akrab disapa OCK itu mengatakan bahwa kliennya sudah mempersiapkan strategi untuk untuk keluar dari kasus ini.
Salah satu upaya yang dilakukan Nazaruddin, kata OCK adalah dengan mengajukan peninjauan di pengadilan Singapura mengenai status tersangka yang ditetapkan oleh otoritas Indonesia. OCK menerangkan, sistem di Singapura memang memberikan peluang kepada orang yang ditetapkan sebagai tersangka di negara asalnya untuk mengajukan peninjauan di pengadilan Singapura. "Ini sudah menjadi jurisprudensi secara internasional," kata OCK kemarin.
OCK yang mengaku berkomunikasi dengan Nazaruddin sekitar dini hari kemarin menambahkan, hal yang diuji di pengadilan Singapura adalah soal uji konsistensi KPK dalam menegakkan hukum di Indonesia. Menurutnya, Nazaruddin akan mengungkapkan jika pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan secara tebang pilih. "Saya diminta dia (Nazaruddin) sebagai saksi," imbuhnya.