Nazaruddin Berontak, KPK Gandeng CPIB
Sabtu, 02 Juli 2011 – 07:40 WIB
Presiden, lanjut dia, meminta Kapolri untuk berkoordinasi dengan KPK dalam penanganan kasus korupsi yang diduga melibatkan Nazaruddin ketika berkas atau argumentasi hukumnya diproses. "Setelah KPK secara resmi menetapkan status Nazaruddin maka presiden memerintah kepada Kapolri untuk segera berkoordinasi dengan KPK," terangnya.
Meski Indonesia dan Singapura belum memiliki perjanjian ekstradisi, namun dia yakin Singapura akan menghormati hukum dan bisa memberi bantuan terhadap proses pemulangan Nazaruddin.
Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, instruksi presiden tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap KPK. "Membantu KPK menghadirkan (Nazaruddin). Tidak ada intervensi di situ," tegasnya.