Nazaruddin dan Istrinya Bisa Dijemput Paksa
Sabtu, 11 Juni 2011 – 05:45 WIB
JAKARTA- Rencana pemeriksaan atas Mantan Bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni, batal. Pemeriksaan perdana atas keduanya dalam perkara yang berbeda, seharusnya berlangsung kemarin(10/6). Namun, pasangan suami istri yang dikabarkan tengah berada di Singapura tersebut mangkir dalam pemeriksaan tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi pun memastikan hal tersebut. "Tidak ada indikasi mau datang. Tidak ada juga surat pemberitahuan,"ujar Ketua KPK Muhammad Busyro Muqoddas, di gedung KPK, kemarin.
Busyro menegaskan kedua saksi tersebut dipanggil terkait dua kasus yang berbeda. Jika keduanya mangkir, KPK segera menjadwal ulang pemanggilan keduanya. Hal itu dibenarkan Juru Bicara KPK Johan Budi SP. Dia memaparkan, pihaknya akan segera melakukan sejumlah prosedur pemanggilan kedua kepada Nazaruddin dan Neneng.
Diantaranya melayangkan surat ke kediaman keduanya, untuk Nazaruddin, lembaga antikorupsi tersebut juga mengirimkan surat panggilan ke Sekjen DPR dan fraksi Partai Demokrat, pekan depan. "Karena Pak Nazaruddin tercatat sebagai anggota DPR. Kita tembuskan ke fraksi Demokrat, karena dia tercatat sebagai anggota fraksi,"jelasnya.
JAKARTA- Rencana pemeriksaan atas Mantan Bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni, batal. Pemeriksaan perdana atas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Rumah Jokowi di Solo jadi Serbuan Warga Saat Hari Libur
-
Menteri Rosan Targetkan Investasi Rp13.032 Triliun Masuk ke Indonesia
-
ASN Akan Dicoret Sebagai Penerima Bansos
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Cak Imin Ungkap Kabar Baik bagi UMKM
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
Senin, 06 Januari 2025 – 00:15 WIB - Humaniora
Lihat, Wamensesneg Bambang Cek Langsung Gedung JCC untuk Pastikan Pengamanan
Senin, 06 Januari 2025 – 00:03 WIB - Hukum
Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
Minggu, 05 Januari 2025 – 22:08 WIB - Humaniora
Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?
Minggu, 05 Januari 2025 – 21:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Jambi
Kabar Gembira dari Pak Andika untuk Honorer Peserta Tes PPPK 2024, Alhamdulillah
Senin, 06 Januari 2025 – 04:34 WIB - Humaniora
PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Dinas Berani Ambil Keputusan soal Honorer Gagal
Senin, 06 Januari 2025 – 04:07 WIB - Kesehatan
6 Khasiat Oatmeal, Bantu Turunkan Risiko Serangan Penyakit Ini
Senin, 06 Januari 2025 – 02:00 WIB - Kriminal
Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Ada 12 Orang
Minggu, 05 Januari 2025 – 18:30 WIB - Kesehatan
10 Manfaat Pisang Merah yang Luar Biasa
Senin, 06 Januari 2025 – 02:01 WIB