Nazaruddin dan Istrinya Bisa Dijemput Paksa
Sabtu, 11 Juni 2011 – 05:45 WIB
Menurut sumber di Kemendiknas, perusahaan tersebut adalah PT Mahkota Negara. Nilai proyek dalam kasus tersebut mencapai Rp 142 miliar. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sejauh ini, penyelidik KPK telah memeriksa lebih dari 10 orang, termasuk pegawai di Ditjen PPMTK hingga Mantan Anggota DPR RI, sejak 23 Maret lalu.
Sementara itu, sang istri, Neneng diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008. Dalam kasus tersebut, telah ada tersangka yang ditahan, yakni Timas Ginting selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ditjen Pembinaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi (PM2KT).
Neneng diduga merupakan negoisator pemenangan PT Alfindo Nuratama Perkasa dalam proyek tersebut. Terkait perbedaan status kasus antara Nazaruddin dan istrinya, Johan menyatakan pemanggilan yang dilakukan terhadap keduanya juga berbeda.