Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nazaruddin Dapat CMB, Begini Penjelasan Menkum HAM Yasonna Laoly

Senin, 22 Juni 2020 – 23:17 WIB
Nazaruddin Dapat CMB, Begini Penjelasan Menkum HAM Yasonna Laoly - JPNN.COM
Menkum HAM Yasonna Laoly. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menkum HAM Yasonna Laoly angkat bicara ihwal bebasnya terpidana korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang, mantan anggota DPR M Nazaruddin dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Yasonna menjelaskan bahwa Nazaruddin mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) dari Kemenkumham.

"Nah soal Nazaruddin. Jadi begini, karena ini high profile case, kami juga tentunya sangat hati-hati," kata Yasonna saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (22/6).

Menurut Yasonna, berdasar surat KPK pada 2014 disebutkan Nazaruddin  telah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap tindak pidana korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"Bahwa Saudara Nazaruddin bersedia bekerja sama untuk mengungkap dan membongkar perkara dimaksud, ini surat dari KPK," ungkapnya.

Dengan demikian, Yasonna menyatakan Nazaruddin berhak mendapatkan remisi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tenang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Itu ketentuannya demikian, di PP 99. Kalau tidak, dia tidak akan membongkar jaringan, tidak akan bekerja sama dengan penegak hukum. Maka oleh KPK diterbitkanlah surat itu," ungkap menteri asal PDI Perjuangan itu.

Selain itu, kata dia, Nazaruddin juga sudah membayar uang denda dalam perkara pertama yang menjeratnya, yakni korupsi pembangunan Wisma Atlet, Palembang, Sumatera Selatan.

Yasonna menambahkan, dalam surat KPK 11 Agustus, menyatakan bahwa rekomendasi pemberian remisi diserahkan kepada Dirjen Pemasyarakatan sebagai yang berwenang. "Dan Dirjen PAS melakukannya berdasarkan PP 99," ujar dia.

Dalam perkara kedua, kata Yasonna, Nazaruddin juga sudah membayar denda Rp 1 miliar.  Ia menambahkan dalam perkara kedua, KPK juga mengirimkan surat pada 2017 perihal permohonan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama M Nazaruddin yang menyatakan maksud secara substantif sudah mencakup segala konsekuensi yang bersangkutan kooperatif.

"Berarti konsekuensi yuridisnya berhak atas hak-hak warga binaan. Ini kan konsekuensi yuridisnya," katanya.

Kemudian, lanjut Yasonna, direktur pembinaan narapidana dan latihan kerja mengirim surat kepada direktur penuntutan KPK tentang permintaan rekomendasi asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat tindak pidana korupsi.

Dia menjelaskan, dalam PP 99, karena Nazaruddin sudah disebut bekerja sama untuk membongkar tindak pidana, seharusnya ketika sudah menjalani 2/3 masa hukuman, berhak mendapat pembebasan bersyarat. "Itu seharusnya menurut ketentuan," tegasnya.

Namun, dia menjelaskan karena ini high profile case, Dirjen Pas menyurati KPK tanggal 21 Februari 2018 tentang permintaan rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat narapidana korupsi dan TPPU.

Hanya saja, lanjut Yasonna, KPK tidak memberikan rekomendasi tersebut karena  perhitungan masa pidana yang dijalani belum 2/3 masa hukuman kecuali apabila yang bersangkutan mendpapatkan remisi.

"Jadi, tidak ada rekomendasi maka dia tetap di dalam. Kalau JC-JC yang lain misalnya yang dari ini, biasanya mereka langsung 2/3 dapat," jelasnya.

Lantas, Yasonna menjelaskan Kemenkumham menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan 28 April 2020 merekomendasikan pemberian CMB terhadap Nazaruddin.

Pertimbangan syarat administratif ialah sesuai Pasal 10 Permenkumham tentang tata cara pemberian remisi, cuti, asimilasi cuti, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bahwa CMB tiidak dipersyaratkan pemberian rekomendasi dari KPK.

Namun, lanjut dia, karena 13 Agustus 2020 atau dua bulan lagi Nazaruddin bebas, maka Kemenkumham memberikan CMB kepada mantan bendahara umum Partai Demokrat itu.

"Maka oleh karena itu, Dirjen PAS atas nama Menkumham mengeluarkan cuti menjelang bebas tanggal 10 Juni 2020 yang dilaksanakna pada tanggal 14 Juni atas nama M Nazaruddin," katanya.

Seperti diketahui, Nazaruddin merupakan terpidana korupsi Wisma Atlet, penerimaan gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk proyek pendidikan dan kesehatan, serta TPPU  lewat pembelian saham.

Menkum HAM Yasonna Laoly angkat bicara ihwal bebasnya terpidana korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang, mantan anggota DPR M Nazaruddin dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close