Nazaruddin Diduga Kabur, Petinggi PD Kaget
Kamis, 26 Mei 2011 – 21:34 WIB
‘’Saya tidak punya kewenangan apa-apa selain kewenangan sebagai dewan kehormatan. Sekarang biarkan hukum saja yang bekerja,’’ kata Jero.
Berdasar keterangan Menkum HAM Patrialis Akbar, Nazaruddin dicegah keluar negeri pada 24 Mei 2011. Namun, Nazaruddin sudah pergi ke Singapura 23 Mei 2011.
"Sudah kita cegah tanggal 24 Mei, tapi Nazar pada 23 Mei sudah ke Singapura dengan Garuda," kata Patrialis di Kantor Presiden, Kamis (26/5). Dijelaskan, pihaknya menerima surat permintaan KPK untuk mencegah Nazar ke luar negeri pada 24 Mei, jam enam sore. (afz/jpnn)