Nazaruddin Disangka Pasal Berlapis
Kamis, 30 Juni 2011 – 17:52 WIB
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet di Sumatera Selatan. Nazaruddin disangka dengan pasal berlapis Undang-undang No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan dan pemberian hadiah terkait pembangunan wisma atlet di Sumsel, KPK menetapkan tersangka atas nama MN anggota DPR 2009-2014,” kata Wakil Ketua Bidang Penindakan serta Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Bibit Samad Rianto.
Bibit mengatakan Nazaruddin dijerat dengan tiga pasal. Masing-masing, pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11. "Ada tiga pasal yang disangkakan," katanya.
KPK menjerat Nazaruddin dengan sangkaan menerima pemberian atau janji. Dia dijerat pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana diatur pada pasal 5 ayat
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
Selasa, 26 November 2024 – 23:32 WIB - Lingkungan
Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Selasa, 26 November 2024 – 23:22 WIB - Hukum
Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
Selasa, 26 November 2024 – 20:50 WIB - Humaniora
BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
Selasa, 26 November 2024 – 20:48 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
Selasa, 26 November 2024 – 20:48 WIB - Pendidikan
Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
Selasa, 26 November 2024 – 19:36 WIB - Pilkada
ICW Sorot Ahmad Ali, Diduga Terafiliasi Bisnis Energi Kotor
Selasa, 26 November 2024 – 19:06 WIB - Jatim Terkini
Warga Surabaya Usai Nyoblos Bisa Dapat Makan Gratis, Berikut Daftar Restorannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:45 WIB - Pilkada
Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
Selasa, 26 November 2024 – 20:00 WIB