Nazaruddin Disangka Pasal Berlapis
Kamis, 30 Juni 2011 – 17:52 WIB
Menurutnya, KPK sekarang ini sedang menjalankan penyidikan lebih lanjut yang penyidikan tersebut tak bisa dipublikasikan, baik mengenai pemulangan yang bersangkitan hingga modus atau peran Nazaruddin dalam kasus ini. “Semua itu teknik penyidikan yang belum bisa kita beberkan pada media,” katanya.
Sedangkan mengenai dasar penetapan Nazaruddin sebagai tersangka, dikatakan Bibit itu berdasarkan pada dokumen-dokumen yang dijadikan alat bukti serta keterangan saksi. “Kami akan lakukan prosedur hukum. Tak ada batas kapan harus nangkap orang. Apakah dia di dalam atau di luar negeri, kita tetap lakukan prosedurnya,” tukas Bibit.
Ketika ditanyakan tentang pemanggilan paksa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bibit menjawab, itu akan dilakukan. “Ya, persis seperti itu,” tandasnya. (gel/jpnn)