Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nazaruddin Disangka Pasal Berlapis

Kamis, 30 Juni 2011 – 17:52 WIB
Nazaruddin Disangka Pasal Berlapis - JPNN.COM
Sementara pada pasal 12 huruf b Nazaruddin dijerat pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Menurutnya, KPK sekarang ini sedang menjalankan penyidikan lebih lanjut yang penyidikan tersebut tak bisa dipublikasikan, baik mengenai pemulangan yang bersangkitan hingga modus atau peran Nazaruddin dalam kasus ini. “Semua itu teknik penyidikan yang belum bisa kita beberkan pada media,” katanya.

Sedangkan mengenai dasar penetapan Nazaruddin sebagai tersangka, dikatakan Bibit itu berdasarkan pada dokumen-dokumen yang dijadikan alat bukti serta keterangan saksi. “Kami akan lakukan prosedur hukum. Tak ada batas kapan harus nangkap orang. Apakah dia di dalam atau di luar negeri, kita tetap lakukan prosedurnya,” tukas Bibit.

Ketika ditanyakan tentang pemanggilan paksa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bibit menjawab, itu akan dilakukan. “Ya, persis seperti itu,” tandasnya. (gel/jpnn)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close