Nazaruddin Sebut Mantan Mendagri Harus Jadi Tersangka Korupsi e-KTP
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin kembali berkoar untuk menyeret pihak lain dalam perkara korupsi. Kali ini sasaran tembak terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games itu adalah mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Nazaruddin mengatakan, Gamawan terlibat dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Kasusnya kini sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita harus percaya dengan KPK. Yang pasti Mendagrinya harus tersangka," katanya di KPK, Selasa (27/9) malam usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP.
Bekas anggota Komisi III DPR itu menambahkan, KPK semestinya turut menjerat pihak-pihak yang menerima gratifikasi dalam pengadaan e-KTP. Namun, suami Neneng Sri Wahyuni itu enggan menyebut nominal uang yang diterima Gamawan dari proyek e-KTP.
"KPK udah punya datanya semua. Gamawan terima uang berapa," ujarnya.
Sejak lama Nazaruddin menuding Gamawan menerima imbalan dalam pengadaan proyek e-KTP yang dimulai sejak 2011. Bahkan berdasar celoteh Nazaruddin, aliran dana tidak hanya ke Gamawan tapi juga keluarganya, pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga sekretaris jenderal (Sekjen) Kemendagri kala itu.
"Ada yang ditransfer, ada yang ke sekjen-nya, ada yang ke PPK, semuanya dijelaskan secara detail. Menteri dalam negeri terima berapa, nanti biar KPK menjelaskan uang mengalir, terima berapa, adiknya yang terima, transfer di mana," papar Nazaruddin pada 2103 lalu.
Kasus ini merupakan pengembangan KPK berdasarkan laporan Nazaruddin. Menurut dia, proyek dengan nilai lebih Rp 6 triliun itu menjadi bancakan banyak pihak.