Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nazaruddin Sebut Mantan Mendagri Harus Jadi Tersangka Korupsi e-KTP

Selasa, 27 September 2016 – 20:14 WIB
Nazaruddin Sebut Mantan Mendagri Harus Jadi Tersangka Korupsi e-KTP - JPNN.COM
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin. Foto: dokumen JPNN.Com

Nazar tidak hanya menyebut  nama Gamawan. Tapi juga Setya Novanto yang kala itu masih bendahara umum Golkar.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dia adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sugiharto juga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu. Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun.(put/jpg/boy/jpnn)

 

JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin kembali berkoar untuk menyeret pihak lain dalam perkara korupsi. Kali ini sasaran

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close