Negara Bagian Amerika Gugat Tiongkok Terkait Virus Corona, Sungguh Perbuatan yang Sia-Sia
jpnn.com, MISSOURI - Negara bagian Missouri, Amerika Serikat, mengajukan gugatan perdata terhadap Pemerintah Tiongkok atas kerugian ekonomi yang disebabkan wabah virus corona. Namun, para pakar hukum menilai langkah itu sia-sia belaka karena tidak ada dasar hukumnya
Otoritas di Missouri mengatakan kurangnya transparansi Tiongkok mengenai COVID-19 membuat negara bagian tersebut mengalami kerugian ekonomi yang sangat besar.
Gugatan hukum itu dilayangkan ke pengadilan pemerintah federal oleh Jaksa Negara Bagian Missouri Eric Schmitt.
Dalam gugatannya, negara bagian Missouri beserta penduduknya mengklaim mengalami kerugian ekonomi sampai puluhan miliar dolar AS. Penggugat meminta kompensasi atas kerugian tersebut.
"Pemerintah Tiongkok berbohong ke masyarakat dunia mengenai bahaya dan sifat menular COVID-19, membuat yang bersuara diam, dan tidak berbuat banyak untuk menghentikan penyebaran penyakit," kata Schmitt, seorang politisi Partai Republik AS, lewat pernyataan tertulis.
"Mereka harus diminta bertanggung jawab atas perbuatannya itu," kata dia.
Gugatan itu juga menuduh Pemerintah Tiongkok memperparah situasi di tengah pandemi dengan memborong masker dan perlengkapan pelindung diri lainnya.
Presiden AS Donald Trump, juga berasal dari Partai Republik, sempat memuji kebijakan pengendalian dan penanggulangan wabah yang dilakukan oleh Pemerintah Tiongkok dan Presiden Xi Jinping. Namun, Trump dan pejabat senior AS lainnya sering menyebut COVID-19 sebagai penyakit yang disebabkan "Virus Tiongkok" (Chinese virus).