Negara Federal Solusi: Kucing Lebih Diterima Istana Ketimbang Orang Kawasan Timur
Oleh: Dipl.-Oek. Engelina PattiasinaKelima, Otonomi khusus atau federalisme adalah opsi sebagai format yang cocok sebagai obat bagi penyakit konflik horizontal dan vertikal.
Hanya saja, hasil temuan Ben Mboi ini tidak sempat didiskusikan dengan Soepardjo Rustam karena telebih dahulu berpulang. Keingintahuan Soepardjo terhadap ide federal ini harus dipandang sebagai upaya mencari jalan keluar dari berbagai soal kebangsaan. Sebab, tingkat heterogenitas Bangsa Indonesia yang sangat tinggi akan memakan korban dan pada gilirannya memicu ketidakpuasan.
Pandangan-pandangan ini telah jauh dipikirkan para pemikir dan pelaku pada masa kolonial. Suka tidak suka, kekhawatiran itu perlahan menemui kenyataan, karena ketidakpuasan daerah, terutama di luar Pulau Jawa akan menjadi api dalam sekam.
Indonesia akan tetap bertahan sebagai negara kesatuan, jika pengelola negara mampu memberikan kesejahteraan dan kenyamanan yang sama bagi semua anak bangsa. Tetapi, gejala dominasi satu wilayah terhadap wilayah lain, secara alamiah akan melahirkan perlawanan frontal atau perlawanan merangkak.
Sebagai penutup, pandangan ini hanya sekadar hasil perenungan yang panjang. Sebab, sebagi pelaku yang pernah berada dalam sistem kekuasaan sangat memahami adanya ketidakadilan dalam distribusi sumber daya negara yang pada gilirannya berdampak pada ketidakadilan dalam distribusi kesejahteraan.
Sayangnya, praktik ketidakadilan ini dikemas dalam regulasi formalistik yang nyata-nyata merugikan daerah lain, baik karena karakter wilayah maupun karena sebab lain. Misalnya, wilayah kepulauan tapi diseragamkan dengan pendekatan kontinental. Belum lagi pergeseran pola makan akibat kebijakan seragam mengenai beras sebagai makanan pokok. Hal ini, memicu persoalan baru terhadap kekhawatiran akan kekurangan beras, sehingga membutuhkan pembukaan lahan persawahan yang pada gilirannya memicu persoalan ketidakpuasan baru.
Negara yang heterogenitas dikelola dengan cara yang seragam, meski ada upaya untuk menerapkan desentralisasi tetapi juga hanya pada tataran kebijakan pokok, karena secara teknis justru terjadi resentralisasi melalui beragam regulasi yang berada di bawah undang-undang. Semoga! (sam/jpnn)
Penulis: Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina, pernah menjadi anggota MPR RI/DPR RI periode 1992-1997 dan periode 1999-2004. Juga pendiri Archipelago Solidarity Foundation
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: