Negara Hadir Melindungi Petani Melalui Program Perhutanan Sosial
Model "kesaksian" di antara petani yang memiliki andil garapan juga menjadikan proses ini memiliki unsur partisipatori yang cukup kuat.
Suara tingkat tapak jelas menjadi kunci di sini. Sistem cross check kesaksian bersama-sama petani tetangga garapannya sekaligus merupakan sistem uji kesaksian yang bisa menguatkan para petani sesungguhnya.
“Tentu saja ada batas luasan maksimal per andil yang bisa dikelola setiap petani tersebut karena ini untuk tujuan pemerataan dan keadilan, utamanya di wilayah yang petaninya banyak sementara lahan sangat terbatas,” tegas Swary Utami.
Swary menjelaskan andil garapan ini sifatnya memang individu. Namun pada saat semua yang punya andil sudah terpetakan, tingkatnya naik menjadi kelola kawasan dan kelembagaan oleh kelompok yang sudah menjadi pemegang persetujuan Perhutanan Sosial.
Dia menyebut penguatan kelompok yang menaungi para petani inilah yang kemudian jadi hal penting lainnya (kelola kelembagaan).
Kemudian, kata dia, kita bisa melakukan pencermatan terhadap Rencana Kerja Perhutanan Sosial kelompok tersebut dalam rangka melihat kembali apakah RKPS ini sudah tepat dengan potensi, kemampuan kelola kelompok dan sebagainya.
Selain itu, pendampingan harus makin diperkuat. Cakupannya bisa jadi lintas sektoral, lintas wilayah.
Kemudian juga ada pembagian peran untuk mendorong penguatan di antara para pihak pendukung. “Lalu proses seterusnya dan seterusnya,” ujar Swary Utami.