Negara Hadir Untuk Lindungi Hutan Adat
Implementasi program Perhutanan Sosial dilaksanakan melalui lima skema.
Yaitu Hutan Desa /Nagari (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan (KK) dan Hutan Adat (HA).
Kebijakan alokasi kawasan hutan untuk program Perhutanan Sosial telah dialokasikan dalam PIAPS seluas 12,7 Juta Ha.
Namun, berdasarkan analisa Kementerian LHK dari target 12,7 Juta ha, telah diusulkan kepada Bapak Presiden Jokowi sampai dengan tahun 2019 hanya seluas 4,38 Juta Ha.
"Saya usulkan pada Bapak Presiden hanya seluas 4,38 juta hektar. Karena tidak mungkin bisa capai target 12,7 juta ha sampai 2019. Berat. Jadi saya minta kita realistis saja, urus yang 4,38 juta ha aja dulu,"
Saat ini dalam rangka percepatan pemberian hak kelola hutan sosial telah dibentuk pokja percepatan Perhutanan Sosial dan pelayanan berbasis online.
Selanjutnya, terkait dengan masyarakat hukum adat dan hutan adat, menurut Siti, pemerintah akan mengacu pada Pasal 18 B UUD 1945 pada ayat (1) dan (2).
Ayat 1 tentang negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.