Negara Hadir Untuk Lindungi Hutan Adat
Kemudian Ayat 2, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Selain itu juga melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 telah ditegaskan berkenaan dengan hutan Adat sebagai home-range Masyarakat Hukum Adat..
Kemudian pada Maret 2015 Surat Edaran Kementerian Lingkungan Dan Kehutanan Nomor: SE.1/Menlhk-II/2015 berkaitan dengan kalim masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat (MHA) harus dihindari tindakan represif, serta selanjutnya PermenLHK Nomor P. 32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak, dan puncaknya ketika pengakuan resmi hutan adat di istana negara oleh Presiden RI Bapak Jokowi dengan penyerahan SK tentang Hutan Adat kepada beberapa perwakilan.
Demikian pula perangkat lain seperti tentang kearifan lokal juga telah diberikan arahan-arahanya dengan Peraturan Menteri LHK pada tahun 2017 lalu.
"Menurut Bapak Presiden, pengakuan Hutan Adat, pengakuan hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat, berarti merupakan pengakuan nilai-nilai asli Indonesia dan pengakuan terhadap Jati Diri asli bangsa Indonesia,"
Presiden, kata Menteri Siti juga memerintahkan bahwa di dalam peta nanti akan ada penyesuaian terhadap kriteria baru.
Yaitu peta Hutan Adat, dan KLHK telah menyesuaikan nomenklatur atau legenda hutan adat dalam peta-peta kehutanan.
Siti mengatakan, terkait dengan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional, yang selama ini dijaga, dihayati, dan dijalankan oleh Masyarakat Hukum Adat menjadi penting sebagai penyeimbang dari arus globalisasi dan modernisasi yang terkadang tidak sesuai dengan kondisi geografis, budaya, maupun sosial dari komunitas Masyarakat Hukum Adat.