Negara Restrukturisasi Utang PDAM
Rabu, 27 Agustus 2008 – 16:34 WIB
"Harus ada review setiap enam bulan, berarti nanti Januari 2009 saya minta ada laporan dari dirjen mengenai apa yang terjadi, mana PDAM yang mengalami kemajuan dan mana yang tidak," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (27/8).
Diingatkannya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.05/2008 tanggal 19 Agustus 2008 tentang penyelesaian utang PDAM, tidak disalahartikan Pemda dan PDAM.
"Restrukturisasi ini bukan hadiah cuma-cuma. Bagi PDAM yang berkinerja baik, akan kami berikan hadiah dalam bentuk Dana Alokasi Khusus yang meningkat," tukasnya.