Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Negara Totaliter

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Kamis, 16 Juni 2022 – 17:54 WIB
Negara Totaliter - JPNN.COM
Despotisme baru tidak melanggar hukum, tetapi menggunakan hukum. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

Apalagi bila kehendak kaum minoritas itu berbeda dengan kehendak kaum mayoritas.

Klaim kelompok mayoritas itu selalu mengatasnamakan kehendak umum atau general will yang kemudian dipakai sebagai legitimasi untuk menindas.

Rousseau melihat bahwa negara terbentuk karena adanya ‘’general will’’, kehendak umum.  

Fenomena ‘’kehendak rakyat’’ ini sering dimanipulasi oleh rezim untuk melegitimasi kekuasaannya atas nama kesejahteraan rakyat.

Negara yang berdasarkan general will mudah terpeleset menjadi despotisme. 

Ketika segala cara dilakukan penguasa untuk mengukuhkan kekuasaan dan menghimpun semua sumber daya dengan tetap berupaya menjaga dukungan publik dan menjaga institusi-institusi demokrasi, itu adalah bentuk despotisme.

Dalam perkembangannya, despotisme berkembang menjadi varian baru yang disebut sebagai ‘’the new despotism’’. 

Despotisme baru berbeda dengan despotisme klasik. 

Despotisme baru bisa melakukan apa saja dengan memakai mekanisme demokrasi formal. Tidak mustahil bentuk despotisme baru akan muncul di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA