Nego BBM Mentok, Dibawa ke Paripurna
Senin, 26 Maret 2012 – 06:18 WIB
Menkeu menyatakan bisa menerima opsi kedua dengan syarat: catatannya sama dengan opsi pertama yakni pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 menggunakan pasal baru yang diusulkan pemerintah.
"Namun, maunya pemerintah itu tidak bisa diterima oleh Banggar DPR," ungkap Melchias.
Karena belum ada kesepakatan, hingga malam tadi berkembang wacana opsi pencabutan pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 akan dibawa ke sidang paripurna, imbuhnya.