Nego Saham PT NNT Jangan Libatkan Auditor Independen
Senin, 08 Juni 2009 – 18:46 WIB
Seperti diketahui, sesuai keputusan lembaga arbitrase internasional, NNT diharuskan untuk mendivestasikan sahamnya sebesar 17 persen atas divestasi tahun 2006 hingga 2008, dengan rincian masing-masing 3 persen tahun 2006, 7 persen tahun 2007 dan 7 persen tahun 2008. Ini mengacu kelalaian NNT atas divestasi itu. Sebenarnya, kata Pri Agung, sesuai kontrak karya (KK) yang diteken tahun 1986 silam, NNT diwajibkan untuk menjual 51 persen sahamnya mulai tahun 2006 hingga 2010 kepada institusi Indonesia.
Tapi, mengingat 20 persen sahamnya sudah dipegang pengusaha nasional, Jusuf Merukh, maka NNT masih mempunyai kewajiban untuk menjual 31 persen sisanya sebanyak lima kali dalam lima tahun. Namun, selama dua tahun pertama yakni pada tahun 2006 - 2007, divestasi NNT sebesar 3 persen dan 7 persen bermasalah. Sehingga, dengan kegagalan itu, membuat Pemerintah Indonesia pada tahun lalu, mengajukan gugatan ke badan arbitrase internasional. ''Semestinya divestasi NNT ini tuntas pada 2006 dan 2007,'' ungkapnya.