Negosiasi Indonesia di KTT Iklim COP 26 Glasgow Alami Kemajuan
Pertama memastikan rencana-rencana atau janji negara maju untuk membantu negara berkembang turut serta dalam usaha pengendalian perubahan iklim.
Kedua merancang New Collective Quantified Goal (NCQG) nanti pada 2030-2050 untuk mengetahui secara lebih pasti berapa sebenarnya dana yang akan dimobilisasi negara maju kepada negara berkembang untuk aksi-aksi pengendalian perubahan iklim.
"Karena jika tidak ada target baru yang kuantitatif, nanti akan sulit mengukurnya. Kalau kita hanya menyebut perlu dana yang memadai dan cukup, akan sulit mengukurnya. Jadi perlu collective quantified goal,” tegas Laksmi.
KTT Iklim COP 26 merupakan kali ke-26 penyelenggaraan COP sejak pertama kali diselenggarakan 1994 lalu dengan inisiasi dari PBB.
KTT Iklim COP 26 ini secara keseluruhan terdiri atas 5 rangkaian pertemuan, yaitu pertemuan COP-26 itu sendiri, kemudian pertemuan Protokol Kyoto ke-16, dan pertemuan untuk CMA13.
Berikutnya sesi SBI atau Subsidiary Body for Implementation, dan Sesi SBSTA (Subsidiary Body for Scientific and Technological Advice), yang semua dilakukan secara paralel dalam COP-26.
Selain negosiasi yang meliputi 5 agenda di atas tadi, masih ada jalur non-negosiasi untuk mendukung apa yang sedang dinegosiasikan sekaligus memberikan edukasi-edukasi kepada publik.
Jalur negosiasi penting untuk menunjukkan kepada publik aksi-aksi iklim yang telah dilakukan oleh masing-masing negara pihak dalam KTT Iklim COP. Indonesia menggunakan jalur non-negosiasi dengan menyelenggarakan Paviliun Indonesia.