Nekat Berkebun Ganja di Halaman Rumah
jpnn.com, MALANG - Satreskoba Polres Malang Kota, Jatim menangkap seorang warga Desa Asrikaton Kecamatan Pakis berinisial EM (40).
Dia ditangkap setelah ketahuan menanam ganja di halaman rumahnya.
Dari pengangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti pohon ganja, dan ganja kering. Tersangka mengaku tanaman ganja ini untuk di konsumsi sendiri.
Temuan tanaman ganja tersebut, bermula dari penangkapan tersangka berinisial IW, warga Kelurahan Purwantoro Kota Malang. IW ditangkap polisi di Jalan Batu Bara Kota Malang.
IW mengaku mendapatkan daun ganja dari rumah EM.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskoba Polres Malang Kota Ipda Bambang Heryanta menjelaskan, di rumah tersangka EM didapati 1 pohon ganja lengkap dengan daunnya, tersangka menanam ganja sejak tahun 2017.
"Setelah ditimbang, total berat daun ganja yang ada di pohon itu seberat 1,2 ons," ujar Iptu Bambang.
Pelaku mengaku mendapatkan bibit ganja dari temannya asal Jawa Barat.