Nekat Bikin Tangki Rakitan 1.000 Liter BBM
Senin, 09 Januari 2017 – 23:35 WIB
Kasubdit PID Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh yang dikonfirmasi Minggu (8/1) membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku itu.
Jika terbukti melanggar Undang-Undang tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (b/kmr/c5/ami/jpnn)