Nekat Curi Motor Demi Cari Uang Hari Raya
Sabtu, 16 Juni 2018 – 06:27 WIB
Di awal 2018 lalu, AN melakukan aksi pencurian sepeda motor, dan juga pencurian helm.
Dalam kedua kasus pencurian tersebut, proses hukumnya selesai dengan diversi.
Karena melibatkan tersangka anak di bawah umur, kasus curanmor ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak, Satreskrim Polres Tulungagung.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (pul/jpnn)