Nekat Jualan, PKL Tanah Abang Langsung Disidang
jpnn.com - JAKARTA - Hari ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Tanah Abang. Puluhan lapak PKL di sepanjang Jalan Kebon Jati, Jati Bundar dan Jati Baru dibongkar oleh personil Satpol PP DKI.
Wali Kota Jakarta Pusat Saefullah menegaskan bahwa mulai hari ini jalanan di wilayah itu terlarang bagi PKL. Bagi yang masih nekat maka akan dikenai hukuman pidana.
"Bagi yang masih berjualan di jalan maupun badan jalan, akan kita kenakan tindak pidana ringan dan kita sidang," ungkap Saefullah saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Minggu (11/8).
PKL yang berjualan di pinggir jalan melanggar ketentuan Peraturan Daerah (perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Hukuman maksimal untuk tindak pidana ringan ini adalah denda Rp 50 juta dan kurungan 6 bulan.
Kantor Kelurahan Kampung Bali rencananya akan dipakai sebagai lokasi sidang bagi PKL bandel. Nantinya, Pemprov DKI Jakarta akan menghadirkan hakim dan jaksa di kantor itu.
Di tempat yang sama, Kasatpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso mengatakan bahwa anak buahnya menyita sejumlah barang milik PKL dalam operasi penertiban hari ini. Barang-barang tersebut akan dibawa ke gudang milik Satpol PP di Pulo Gadung, Jakarta Timur.
"Mereka nanti bisa ambil ke sana asal sudah dipenuhi semua prosedurnya," ujar Kukuh. (dil/jpnn)