Nekat Kirim TKI, Izin PT RPS Terancam Dicabut
Kamis, 05 April 2012 – 18:39 WIB
Untuk diketahui, PT RPS ini merupakan salah satu dari 19 PPTKIS yang telah mendapatkan sanksi skorsing selama 3 bulan. Hal itu disebabkan karena berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen telah terbukti menempatkan TKI perseorangan pada sektor domestic worker dan tanpa dilengkapi perjanjian kontrak kerja.
Seharusnya, lanjut Suhartono, selama menjalani masa skorsing 3 bulan yang dimulai pada 27 februari 2012 lalu, PT RPS dilarang melakukan rekrut TKI di seluruh Indonesia dan dilarang menampung TKI di asrama penampungan.
“Selama masa skorsing, mestinya PT RPS dilarang memberangkatkan TKI ke luar negeri, tapi ternyata secara diam-diam mereka berusaha memberangkatkan TKI ke Arab Suadi. Untungnya aksi mereka berhasil digagalkan,“ kata Suhartono. (Cha/jpnn)