Nekat Merokok di Kereta, Siap-siap Diturunkan
Jumat, 16 Maret 2012 – 08:32 WIB
“Pemberlakukan aturan ini sebagai bentuk dukungan kita terhadap Perda Kota Bogor 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang melarang merokok di tempat umum, termasuk stasiun peron dan gerbong kereta api,” kata Kepala Stasiun Kereta Api Besar Bogor Eman Sulaiman, saat acara pencanangan gerakan perjalanan tanpa asap rokok, kemarin.
Menurut Eman, larangan merokok di tempat umum juga diberlakukan di DKI Jakarta melalui Perda No 2 Tahun 2005. “Larangan tersebut sebagai bentuk perlindungan kepada penumpang agar terhindar dari bahaya asap rokok,” lanjutnya.
BOGOR-Anda tentu tak ingin diturunkan dari kereta ketika sedang dalam perjalanan. Untuk itu, jangan coba-coba merokok dalam gerbong kereta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: BKN Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, tetapi Pemeringkatan Ruwet, Ribuan Honorer TMS Terseret
Jumat, 27 Desember 2024 – 06:29 WIB - Sepak Bola
Piala AFF 2024: Pemain Naturalisasi Moncer, 1 Kaki Vietnam di Partai Puncak
Jumat, 27 Desember 2024 – 05:24 WIB - Gosip
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sudjiwo Tejo Beri Kritikan Tajam, Begini Katanya
Jumat, 27 Desember 2024 – 07:31 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Jumat (28/12), Lengkap!
Jumat, 27 Desember 2024 – 06:33 WIB - Liga Inggris
Liverpool Menang Comeback, Man United KO, Cek Klasemen
Jumat, 27 Desember 2024 – 07:26 WIB