Nekat Pelihara Ikan Aligator, Ustaz Yusuf Mansur Ditegur Warganet
Warganet tersebut mengingatkan bahwa ikan berbahaya tersebut dilindungi oleh Undang Undang.
"Maaf Ustadz Yusuf, terkait memelihara ikan aligator ini tertuang dalam Undang-undang 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014," tulis akun @bangben0206.
"Sesuai aturan, mereka yang memelihara ikan-ikan berbahaya dapat dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Sementara, jika melepasliarkan ke perairan umum bisa dikenai hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar. Dinilai berbahaya karena sifatnya invasif dan merusak ekosistem alami,"lanjut akun tersebut.
Mengetahui hal tersebut, sang ustaz pun langsung membalas komentar. Ia berterima kasih karena sudah diberitahukan mengenai ikan tersebut.
"Innalillah, benarkah? Siap. Saya kasih tahu kawan-kawan di pondok. Makasih ya, berharga sekali info ini," pungkas Ustaz Yusuf Mansur.(mg7/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: