Nekat Tipu Wakil Ketua DPR, Kena Deh
Sabtu, 19 Agustus 2017 – 13:03 WIB
''Perkenalan itu dibumbui bahwa pelaku bisa memasukkan seseorang sebagai PNS di tempat (Tulungagung, Red) dengan syarat membayar sejumlah uang,'' jelas Wakapolres Trenggalek Kompol Andi Febrianto Ali.
Dia menjelaskan, setelah negosiasi, disepakati bahwa korban menerima tawaran pelaku untuk memasukkan anaknya sebagai CPNS dengan membayar uang Rp 70 juta.
Uang Rp 40 juta dibayarkan saat itu juga sebagai tanda kesepakatan. Sisanya, Rp 30 juta, dibayar setelah yang bersangkutan diterima sebagai CPNS. (jaz/and/c14/diq/jpnn)