Nelayan Aceh Timur Dibebaskan Myanmar
Namun, kata Bupati, Jamaluddin tidak bisa langsung pulang ke Aceh Timur. Sebab, yang bersangkutan harus menjalani karantina di Jakarta selama lima hari.
Setelah selesai proses karantina, nantinya Jamaluddin akan diserahkan Kantor Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta.
"Sebelum dipulangkan, Jamaluddin menjalani tes Covid-19,” kata Hasballah.
Jamaluddin merupakan nakhoda kapal nelayan KM Bintang Jasa. Dia bersama 15 anak buah kapal (ABK) ditangkap otoritas Myanmar dengan tuduhan pencurian.
Berdasarkan putusan pengadilan Myanmar 28 Februari 2019, Jamaluddin dihukum lima tahun penjara serta dua tahun penjara untuk pelanggaran keimigrasian Myanmar. Jamaluddin juga dihukum denda Rp 4,7 juta lebih. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: