Nelayan Batam Menggugat Pemilik dan Nakhoda Kapal MT Arman 114 Terkait Pencemaran Laut
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum kelompok nelayan Batam David SG Pella, SH telah mengajukan gugatan class action terhadap pemilik kapal MT Arman 114 (tergugat I) dan nakhodanya, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba sebagai Tegugat II.
Gugatan ini diajukan atas pencemaran lingkungan laut yang telah menyebabkan kerugian besar bagi kelompok nelayan tersebut. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Batam pada 1 Februari 2024.
Hal itu disampaikan David SG Pella, SH didampingi Lukas Luwarso dari Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA), Bob Randilawe, Perwakilan Gerakan Bineka Nasionalis (GBN), dan Atmo selaku Aktivis Lingkungan saat Konferensi Pers dan diskusi bertajuk Pencemaran Laut Tanker Asing dan Nasib Nelayan di Kantor KIBMA, Gedung GBN, Jalan Penjernihan 1/50, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).
Menurut David, para penggugat adalah komunitas buruh nelayan yang bertempat tinggal di pesisir laut Batam, yang juga mewakili kepentingan nelayan di kawasan laut Pulau Natuna serta Tanjung Balai Karimun.
David mengatakan penggugat menggantungkan kehidupan sehari-hari untuk menghidupi keluarganya dari hasil laut di kawasan laut Pulau Natuna, Tanjung Balai Karimun dan Laut Batam.
Lebih lanjut, David mengatakan pencemaran lingkungan laut yang disebabkan oleh tumpahan minyak dari kapal MT Arman 114 telah mengakibatkan kerusakan pada ekosistem laut di sekitar perairan tempat para nelayan mencari nafkah.
“Hal ini juga mengakibatkan tangkapan ikan para nelayan mengalami penurunan drastis dan secara langsung berdampak pada penghidupan mereka,” ujar David.
Untuk diketahui, Kapal MT Arman 114 yang dioperasikan oleh Tergugat II telah terbukti menumpahkan minyak ke perairan laut Natura Utara pada 7 Juli 2023.