Nelayan Batam Menggugat Pemilik dan Nakhoda Kapal MT Arman 114 Terkait Pencemaran Laut
Minggu, 18 Agustus 2024 – 16:54 WIB
2. Kerugian Kesehatan para penggugat: Rp 80.000.000.000;
3. Kerugian nelayan pesisir akibat pencemaran laut: Rp 300.000.000.000
4. Biaya Pemulihan Lingkungan Laut Rp 300.000.000.000
Secara keseluruhan nilai kompensasi yang dituntut kepada tergugat 1 dan tergugat 2 secara tanggung renteng adalah sebesar Rp 686,7 miliar.
“Para nelayan juga meminta PN Batam untuk menetapkan sita jaminan terhadap kapal tanker MT ARMAN 114 IMO No 9116912 dan cargo muatannya (Light Crude Oil),” ujar David Pella.(fri/jpnn)