Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nelayan Batam Menggugat Pemilik dan Nakhoda Kapal MT Arman 114 Terkait Pencemaran Laut

Minggu, 18 Agustus 2024 – 16:54 WIB
Nelayan Batam Menggugat Pemilik dan Nakhoda Kapal MT Arman 114 Terkait Pencemaran Laut - JPNN.COM
Kuasa hukum kelompok nelayan Batam David SG Pella, SH (kedua kanan) didampingi Lukas Luwarso dari Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA), Bob Randilawe, Perwakilan Gerakan Bineka Nasionalis (GBN), dan Atmo selaku Aktivis Lingkungan saat Konferensi Pers dan diskusi bertajuk Pencemaran Laut Tanker Asing dan Nasib Nelayan di Kantor KIBMA, Gedung GBN, Jalan Penjernihan 1/50, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

Tumpahan minyak tersebut merusak habitat laut dan mematikan sejumlah besar biota laut yang menjadi sumber penghidupan utama bagi para nelayan setempat.

“Terbukti dengan turunnya hasil tangkap nelayan selama periode Juli 2023 hingga Gugatan ini didaftarkan,” ujar David.

Salah satu Nelayan Batam yang bertindak atas nama kelompok nelayan, menyatakan, "Kami menuntut keadilan atas pencemaran lingkungan yang telah menghancurkan sumber penghidupan kami. Tindakan pemilik kapal MT Arman 114 dan nahkodanya tidak dapat diterima, dan mereka harus bertanggung jawab atas kerusakan yang telah mereka sebabkan."

Pada kesempatan itu, David SG Pella menegaskan gugatan class action ini adalah langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-hak para nelayan dan memastikan bahwa para pelaku pencemaran lingkungan bertanggung jawab atas tindakan mereka.

“Kerugian yang diakibatkan oleh tumpahan minyak ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menghancurkan kehidupan ekonomi masyarakat nelayan,” tegas David Pella.

David menjelaskan gugatan ini sudah didaftarkan di PN Batam dengan nomor perkara 91/Pdt.G/2024/PN Btm.

Gugatan menuntut kompensasi atas kerugian ekonomi dan pemulihan lingkungan yang rusak akibat pencemaran di kepulauan Natuna, Tanjung Balai Karimun dan Batam, dengan rincian: 

1. Ganti rugi kehilangan pendapatan para penggugat: Rp 6.720.000.000;

David SG Pella, SH selaku kuasa hukum kelompok nelayan Batam telah mengajukan gugatan terhadap pemilik kapal MT Arman 114 (tergugat I) dan nakhoda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA