Nelayan Ngamuk, Industri Perikanan di Muara Baru Lumpuh Total
Senin, 10 Oktober 2016 – 12:42 WIB
Dia menambahkan, transhipment sudah berjalan sejak 1994. Muhammad tidak yakin dengan penghapusan itu bisa menjamin kepastian hukum.
Menurut Muhammad, pemerintah harus duduk bersama dengan stakeholder industri perikanan.
Jangan sampai aturan yang dibuat justru menghambat industri perikanan.
"Tindakan Perindo yang menaikkan sewa lahan sebesar 450 persen, sudah melebihi dari ketentuan PP No 65 Tahun 2015, di mana untuk pelabuhan samudra, sewa lahannya Rp 4 ribu per meter per segi dan sumbangan Rp 500. Jangan sampai kebijakan Perindo mematikan pengusaha ikan tuna," pungkasnya. (esy/jpnn)