Nelayan Nyambi Pengedar Ganja
Sabtu, 07 Agustus 2010 – 07:29 WIB
Dalam gelar operasi rutin itu, berhasil disita 14 Am ganja kering dari seorang pemakai. Dari hasil pengembangan, muncul lagi nama Munawar (40). Polisi pun kembali bergerak dan meringkus pemuda Desa Tanjong Baro, Kecamatan Jangka Buaya. Meski sempat mengelak, namun ia tak berkutik karena barang bukti 1 am ganja.
“Munawar kami amankan berawal atas kecurigaan pasalnya saat melihat kami melintas gelagat dia mencurigakan sehingga langsung kami periksa karena awalnya diduga memiliki sabu tapi dapat ganja,” jelas Kapolsek Samalanga, Ipda Syamsul SH.
Dari pengakuannya, semalam kami langsung melakukan pengembangan hingga selang setengah jam kemudian kami kembali berhasil menangkap M Idris bersama barang bukti 13 am ganja itu. “Kedua tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Polsek Samalanga, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan guna mengungkap asal-usul sekaligus meringkus pemiliknya,” terang Kapolsek Samalanga.