Nelayan RI Dihargai Rp 2,8 M
Ditahan Polisi Diraja Malaysia sejak Juli laluSabtu, 28 Agustus 2010 – 05:50 WIB
JAKARTA - Kementrian Luar (Kemlu) Negeri RI menyatakan bahwa pemerintah Indonesia mulai melakukan upaya pembebasan terhadap enam nelayan asal Sumatera Utara yang ditahan di Malaysia sejak 9 Juli silam. Dari temuan Kemlu, polisi dari negeri jiran itu mematok harga 1 juta Ringgit (sekitar Rp 2.850.000.000 dengan kurs Rp 2.850 = 1 Ringgit) jika keenam nelayan itu ingin bebas. Indikator itu membuktikan bahwa hubungan diplomatik poros RI-Malaysia bertepuk sebelah tangan. Ketika Menlu RI, Marty Natalegawa dengan mudah melepas pencuri ikan asal Malaysia, pemerintah negeri jiran justru mempersulit pembebasan nelayan RI.
"Data itu baru kami terima dan sedang diproses. Saya masih berkordinasi dengan Pak Teguh (Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Red)," ujar juru bicara Kemlu, Teuku Faizasyah ketika dihubungi di Jakarta, tadi malam.
Enam nelayan asal Langkat itu ditahan dengan tuduhan menerobos tapal batas perairan Selat Malaka yang berbatasan dengan Malaysia. Menurut keterangan, keenam nelayan itu antara lain, Zulham (40), Ismail (27), Amat (24), Hamid (50) Syahrial (42) dan Mahmud (42). Mereka berasal dari Kelurahan Berandan Timur dan Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Berandan Timur, Kabupaten Langkat. Keenamnya melaut sejak 9 Juli lalu dan ditangkap Marine Police Malaysia (MPM). Hingga kini mereka meringkuk di sel tahanan Balai Polis Kuah, Lengkawi, Malaysia.
JAKARTA - Kementrian Luar (Kemlu) Negeri RI menyatakan bahwa pemerintah Indonesia mulai melakukan upaya pembebasan terhadap enam nelayan asal Sumatera
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Asia Oceania
Pesawat Singapore Airlines SQ321 Mengalami Turbulensi, 9 WN Malaysia Luka-Luka
Rabu, 22 Mei 2024 – 14:00 WIB - Timur Tengah
Prancis Dukung ICC Tangkap Pimpinan Israel dan Hamas
Selasa, 21 Mei 2024 – 23:17 WIB - Timur Tengah
Kematian Presiden Iran Berpotensi Menyolidkan Kubu Konservatif
Senin, 20 Mei 2024 – 23:30 WIB - Timur Tengah
Pengadilan Kriminal Internasional: Israel dan Hamas Lakukan Kejahatan Perang
Senin, 20 Mei 2024 – 21:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilpres
Tak Ada Jokowi di Rakernas PDIP, Hasto: Kami Hanya Mengundang Penegak Demokrasi Hukum
Rabu, 22 Mei 2024 – 18:06 WIB - Kriminal
Waduh, Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien yang Lagi Hamil
Rabu, 22 Mei 2024 – 19:43 WIB - Humaniora
Ajudan Pimpinan KKB Tewas dalam Kontak Tembak dengan TNI Polri
Rabu, 22 Mei 2024 – 19:24 WIB - Olahraga
Inginkan Persib Juara, Marc Klok: Ini Harapan Masyarakat Bandung
Rabu, 22 Mei 2024 – 18:02 WIB - Hukum
Ada Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK
Rabu, 22 Mei 2024 – 19:14 WIB