Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nelayan RI Dihargai Rp 2,8 M

Ditahan Polisi Diraja Malaysia sejak Juli lalu

Sabtu, 28 Agustus 2010 – 05:50 WIB
Nelayan RI Dihargai Rp 2,8 M - JPNN.COM
Namun, disisi lain, polisi Malaysia menemukan bahwa salah satu ABK bernama Hamid diketahui telah dua kali ditangkap karena melanggar batas. Karena itu, PDRM memiliki alasan yang kuat untuk menolak membebaskan mereka.

Yusnaini (31), isteri Zulham kepada Sumut Pos (Group JPNN) mengatakan, dia mengetahui suaminya ditahan Polisi Diraja Malaysia dari seorang TKI asal Langkat yang menjemput keenam nelayan di penjara. Saat itu, TKI tersebut mengirim foto keenam nelayan untuk ditunjukan kepada pihak keluarga. Menurut keterangan TKI tersebut, Polisi Diraja Malaysia meminta pembayaran denda mencapai 1 juta Ringggit per orang. "Kalau suami kami ingin bebas, harus membayar denda mencapai 1 juta ringgit," kata Yusnaini.  Hal tersebut juga dibenarkan Lisa (23) istri nelayan lain.

     

Menanggapi hal itu, Teguh menyatakan siap pasang badan jika ternyata isu soal 1 juta ringgit itu benar adanya. Dia siap mengajukan tuntutan hukum kepada oknum PDRM jika terbukti melakukan pemerasan kepada WNI tersebut. Hari ini, rencananya Teguh akan mengirimkan utusan untuk meminta keterangan istri Zulham agar mendapatkan fakta upaya pemerasan oleh PDRM tersebut.

     

"Saya siap menelusuri jika ada upaya pemerasan. Saya pastikan mereka yang terlibat akan menyesal," ancam Teguh.(zul/jpnn/kum)

JAKARTA - Kementrian Luar (Kemlu) Negeri RI menyatakan bahwa pemerintah Indonesia mulai melakukan upaya pembebasan terhadap enam nelayan asal Sumatera

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News