Nelayan RI Dihargai Rp 2,8 M
Ditahan Polisi Diraja Malaysia sejak Juli laluSabtu, 28 Agustus 2010 – 05:50 WIB
Yusnaini (31), isteri Zulham kepada Sumut Pos (Group JPNN) mengatakan, dia mengetahui suaminya ditahan Polisi Diraja Malaysia dari seorang TKI asal Langkat yang menjemput keenam nelayan di penjara. Saat itu, TKI tersebut mengirim foto keenam nelayan untuk ditunjukan kepada pihak keluarga. Menurut keterangan TKI tersebut, Polisi Diraja Malaysia meminta pembayaran denda mencapai 1 juta Ringggit per orang. "Kalau suami kami ingin bebas, harus membayar denda mencapai 1 juta ringgit," kata Yusnaini. Hal tersebut juga dibenarkan Lisa (23) istri nelayan lain.
Menanggapi hal itu, Teguh menyatakan siap pasang badan jika ternyata isu soal 1 juta ringgit itu benar adanya. Dia siap mengajukan tuntutan hukum kepada oknum PDRM jika terbukti melakukan pemerasan kepada WNI tersebut. Hari ini, rencananya Teguh akan mengirimkan utusan untuk meminta keterangan istri Zulham agar mendapatkan fakta upaya pemerasan oleh PDRM tersebut.
"Saya siap menelusuri jika ada upaya pemerasan. Saya pastikan mereka yang terlibat akan menyesal," ancam Teguh.(zul/jpnn/kum)